
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk mengakomodasi banyaknya tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyebutkan bahwa penyusunan formasi PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam tahap awal.
Usulan formasi tersebut akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kami ke depan akan memproses PPPK paruh waktu. Ini perlu kami susun formasinya terlebih dahulu, disesuaikan dengan kebutuhan dan sisa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi sebelumnya. Jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari seribu orang,” jelas Ainie, Rabu (16/7/2025).
Ainie menjelaskan, proses ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, setiap instansi daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan formasi PPPK kepada Kemenpan-RB.
Setelah formasi ditetapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Nomor Induk PPPK paruh waktu.
“Sebagaimana aturan PP Nomor 16 Tahun 2025, PPPK itu mengusulkan formasi ke Menpan. Menpan akan menetapkan formasi, dan kemudian BKN menerbitkan NIP PPPK paruh waktu. Maka dari itu, kami menyusun formasi lebih dulu agar siap ketika ada pembukaan formasi dari pusat,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Ainie menegaskan bahwa gaji bagi PPPK paruh waktu tidak akan membebani anggaran belanja pegawai daerah secara signifikan.
Skema penggajiannya akan memanfaatkan alokasi anggaran yang selama ini digunakan untuk pegawai non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Jenis Layanan Publik (PJLP) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Gaji PPPK paruh waktu tidak masuk dalam belanja pegawai 30 persen, jadi tidak membebani APBD. Nanti digaji melalui skema PJLP yang sudah ada di OPD. Ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang masuk dalam struktur ASN dan pembiayaannya lebih besar,” ujar Ainie.
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi realistis bagi daerah dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik, tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.
Selain itu, kebijakan ini membuka ruang legalitas dan perlindungan kerja yang lebih baik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status formal. (Adv)