
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan telah menyerahkan aset seluas 42,6 hektare beserta infrastruktur pendukungnya kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Aset tersebut merupakan lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penggemukan sapi, lengkap dengan konstruksi jalan dan gedung di atasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menjelaskan bahwa hibah tersebut telah dilakukan pada 2024, saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
Proses penyerahan aset ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata Pemkab PPU terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Satu yang sudah nyata kita hibahkan ke pihak IKN di era Pj Bupati 2024 lalu, yaitu lahan 42,6 hektare plus aset konstruksi yang ada di atasnya, baik jalan maupun gedung,” ujar Tohar, Selasa (15/7/2025).
Selain aset tersebut, Pemkab PPU kini tengah mempersiapkan penyerahan fasilitas umum lainnya yang berada di dalam wilayah yurisdiksi OIKN. Fasilitas tersebut mencakup infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Untuk bidang pendidikan, yang dimaksud adalah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang secara geografis telah masuk ke dalam wilayah administrasi IKN.
Sedangkan untuk sektor kesehatan, Pemkab PPU menginventarisasi sejumlah fasilitas seperti Puskesmas Pembantu (Pusban), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta Rumah Sakit Tipe D yang berlokasi di Kecamatan Sepaku.
“Fasilitas-fasilitas ini akan menjadi bagian dari tahap lanjutan hibah aset. Mekanismenya nanti melibatkan proses verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan OIKN,” ujar Tohar.
Ia menjelaskan, proses serah terima akan mengacu pada model P3D (Penyerahan Personel, Pembiayaan, Sarana-Prasarana, dan Dokumen) yang lazim digunakan dalam pembentukan daerah otonom baru. Meskipun belum ada nomenklatur resmi dalam konteks OIKN, Pemkab PPU menjadikan skema tersebut sebagai referensi.
“Ketika daerah otonom baru terbentuk, dikenal istilah P3D. Mungkin istilahnya nanti bisa disesuaikan untuk IKN. Yang jelas prinsipnya sama ada penyerahan personel, dokumen, aset, dan pembiayaan,” pungkasnya. (Adv)