SumberNusantara, PENAJAM – Dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian berkaitan aset dan tata kelola bidang aset tanah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah Kabupaten PPU bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) berkaitan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah.
Penandatangan Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Zulkoir sekaligus penyerahan sertifikat atas tanah kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku, yang berlangsung di Aula Kantor lantai III Kantor Setkab PPU, Senin (3/2/2025).
Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin dalam penandatangan MoU sekaligus penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan, sinergi dan kolaborasi yang dilakukan baik oleh Pemda PPU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga jajaran Kepolisian dibawah Kapolres PPU sehingga penyelesaian dalam PTSL yang berada di tiga wilayah di Kecamatan Sepaku dapat terselesaikan.
”Alhmdulilah dengan penuh rasa syukur dan proses yang luar biasa hari ini secara langsung kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas yang tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan Sah atas tanahnya, “ungkapnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan seperti diketahui penyelesaian PTSL oleh BPN beberapa waktu lalu jadi perhatian bersama mengingat terjadinya tumpang tindih penguasaan atas tanah oleh masyarakat dan Perusahaan PT. IHM namun dengan jalan penyelesaian yang terkoordinasi, cepat dan keterlibatan dukungan Kementrian Kehutanan penyelesaian ini berjalan dengan baik dan membuahkan hasil.
”Upaya ini bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait termasuk tidak terlepas dari hasil kooridinasi yang Ia lakukan selaku Pj. Bupati secara langsung bersama Kementerian Kehutanan dalam mendukung penyelesaian tanah khususnya dalam review area yang sempat tumpang tindih antara Perusahaan PT. IHM dengan PTSL di tiga wilayah di Kecamatan Sepaku yaitu Kelurahan Pemaluan, Binuang dan Maridan, “ujarnya.
Zainal juga mengatakan berkaitan dalam penyelesaian dan percepatan terkait sertifikat tanah ini juga terus berproses dan berjalan untuk wilayah lainnya karena karena menjadi tugas dan fungsi bersama dalam memberikan pelayanan dan mendukung percepatan penyelesaian terkait pertanahan di wilayah Kabupaten PPU.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui berbagai program, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga tanah yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun sebagai aset yang bernilai ekonomi, “ujarnya.
Kepada masyarakat, Zainal menegaskan dengan adanya sertifikat ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam memanfaatkan tanahnya, karena hak kita atas tanah menjadi jelas dan terlindungi dan dapat menggunakannya untuk hal-hal yang produktif.
Selain itu, dokumen tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga berfungsi untuk menjamin hak ahli waris agar terhindar dari sengketa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah untuk memiliki sertifikat yang sah.
“Selamat kepada 25 warga yang menerima sertifikat hak atas tanahnya hari ini, tolong dijaga dokumen ini dengan baik, serta gunakan tanah yang dimiliki untuk kepentingan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan keluarga, “pungkasnya.
Hadir langsung dalam penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) berkaitan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah, Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Nicko Herlambang serta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU dan masyarakat penerima sertifikat tanah. (*)