
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mulai menerapkan kebijakan enam hari kerja bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan hasil restrukturisasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2025 dan bertujuan meningkatkan produktivitas ASN tanpa menambah beban kerja secara kuantitatif.
Total durasi kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu, dengan penyesuaian teknis pada jam istirahat harian.
“Jam istirahat hari Senin sampai Kamis kami sesuaikan dari 60 menit menjadi 45 menit. Penyesuaian ini memberikan keleluasaan dalam penyusunan jadwal kerja, termasuk penyelesaian jam kerja pada hari Jumat pukul 15.00 WITA,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini membuka ruang bagi OPD tertentu khususnya yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), rumah sakit, dan layanan teknis lainnya untuk menerapkan sistem kerja enam hari, termasuk pelayanan pada hari Sabtu.
Namun, Ainie menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban kerja ASN. Penambahan hari kerja hanya terkait pembagian waktu kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan layanan publik.
“Prinsipnya tetap sama, jumlah jam kerja tidak berubah. Penyesuaian jadwal dan rotasi pegawai sepenuhnya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing agar disesuaikan dengan karakteristik pelayanan yang dijalankan,” ujarnya.
Pemkab PPU menyesuaikan diri terhadap perubahan pola kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut layanan cepat dan fleksibel, terutama di sektor administrasi kependudukan dan layanan kesehatan.
Secara regulasi, restrukturisasi jam kerja ASN ini telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja sesuai kebutuhan daerah, dengan tetap menjaga efektivitas dan akuntabilitas kinerja ASN.
“Bagi pegawai secara umum, tidak ada perubahan yang terlalu signifikan. Namun dari sisi publik, efektivitas layanan dapat meningkat karena ada tambahan waktu operasional pada hari Sabtu,” kata Ainie.
Pemkab PPU berharap kebijakan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih proaktif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)