
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan pengurangan jam kerja para pegawai selama bulan suci Ramadhan 1446 Hiriah.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengurangan jam kerja tersebut yakni Senin hingga Kamis jam masuk kerja pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 wita hingga 13.30 wita.
Sedangkan, hari kerja biasa di luar bulan Ramadan, pegawai bekerja dari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 Wita dan di hari Jumat pukul 07.30 hingga 16.00 Wita.
“Pengurangan jam kerja selama Ramadhan yakni satu jam lebih sedikit untuk hari Senin – Kamis, untuk surat edarannya sudah kita sampaikan di masing – masing OPD,” kata Sekda PPU, Tohar.
Ia juga mengatakan pengurangan jam kerja tersebut telah diterapkan saat memasuki Bulan Puasa atau Bulan suci Ramadhan pada awal Maret 2025.
Tohar juga berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut para pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kedisiplinan tetap harus dijaga. Bulan puasa jangan dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja dengan tepat waktu, produktivitas sebagai ASN tidak boleh berkurang meskipun ada perubahan jam kerja,” pungkasnya. (Adv)