
Dishub PPU Bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan saat menertibkan legalitas armada kapal. (Doc : Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, mulai menertibkan legalitas armada kapal tradisional yang selama ini melayani jalur penyeberangan lokal.
Penertiban ini diawali dengan kegiatan uji pengukuran terhadap 51 unit speedboat di Pelabuhan Penajam pada Rabu (23/7). Kapal-kapal tersebut merupakan moda transportasi utama bagi masyarakat antarpulau di wilayah pesisir PPU.
Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra menegaskan bahwa ini bukan semata-mata bentuk pelayanan teknis, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pelayaran rakyat secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal pengukuran teknis, tapi bagian dari penertiban administrasi kepemilikan kapal. Kami ingin seluruh armada yang beroperasi di laut memiliki dokumen hukum yang jelas,” kata Andi, Kamis, (24/7/2025).
Pengukuran yang dilakukan oleh petugas KSOP Balikpapan ini merupakan tahap awal untuk penerbitan dokumen legal berupa pas kecil. Dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan dan legalitas kapal kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya.
Pas kecil sendiri diperuntukkan bagi kapal dengan tonase bruto (Gross Tonnage/GT) di bawah 7 GT, seperti speedboat yang biasa digunakan untuk lintasan pendek dan tidak mengangkut kendaraan.
“Mayoritas speedboat yang diuji ini termasuk dalam kategori non-kendaraan dan berukuran kecil. Maka sangat penting mereka memiliki pas kecil sebagai bukti legalitas operasional,” jelas Andi.
Lebih dari itu, penertiban ini juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan pelayaran. Dishub PPU menegaskan bahwa tanpa dokumen legal, pengawasan terhadap standar kelayakan kapal menjadi sulit dilakukan.
Menurut Andi, beberapa insiden kecelakaan laut yang pernah terjadi menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pengawasan sejak hulu.
“Kalau kapal tidak terdata secara resmi, sulit bagi kami untuk memastikan apakah kapal itu layak jalan atau tidak. Dengan adanya pas kecil, kami bisa awasi seperti halnya kendaraan yang punya STNK dan SIM,” tegasnya.
Dishub PPU menargetkan kegiatan semacam ini akan digelar secara berkala dan menjangkau wilayah pesisir lainnya. Selain mendata, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik kapal terkait prosedur dan pentingnya legalitas tersebut.
“Kami ingin seluruh armada laut di PPU tidak hanya beroperasi, tapi juga terlindungi oleh regulasi. Ini menyangkut keselamatan penumpang dan kelangsungan usaha pelayaran tradisional itu sendiri,” tutup Andi. (Adv)