
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu respons dari pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait kejelasan batas wilayah administrasi daerah yang terdampak perluasan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejumlah wilayah desa dan kelurahan, khususnya di Kecamatan Sepaku, diketahui beririsan langsung dengan wilayah yang masuk dalam kawasan IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyampaikan bahwa berdasarkan lampiran undang-undang tersebut, sejumlah satuan pemerintahan di PPU akan mengalami perubahan status administratif.
“Ketika lampiran undang-undang itu kita turunkan ke fakta empirik di lapangan, ditemukan ada wilayah yang seluruhnya masuk IKN, sebagian besar masuk, atau hanya sebagian kecil yang masuk. Nah, untuk wilayah yang seluruhnya masuk IKN, secara otomatis akan mengalami penghapusan dari wilayah administrasi PPU,” jelas Tohar, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, wilayah yang hanya sebagian kecilnya masuk ke dalam kawasan IKN akan dikaji ulang kelayakannya sebagai satuan pemerintahan.
“Wilayah yang hanya tersisa sebagian kecil akan kami kaji apakah masih layak disebut sebagai desa atau kelurahan. Jika tidak, kemungkinan akan dilakukan penggabungan dengan satuan pemerintahan terdekat,” ujarnya.
Tohar menegaskan bahwa penataan wilayah ini tidak dapat semata-mata mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mensyaratkan batasan luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai acuan pembentukan atau penggabungan wilayah administrasi.
Ia berharap adanya diskresi dari pemerintah pusat, mengingat perubahan ini bersifat luar biasa dan merupakan dampak langsung dari pembangunan IKN.
“Karena ini dampak dari kebijakan strategis nasional, harus ada diskresi. Tidak bisa hanya didasarkan pada PP 17, yang hanya mengatur berdasarkan syarat umum,” tambahnya.
Menurut Tohar, Pemkab PPU telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui OIKN terkait usulan dan masukan penataan wilayah tersebut.
“OIKN sudah menyampaikan, silakan Pemkab buat surat, nanti pihak mereka yang meneruskan ke kementerian. Surat itu sudah kami layangkan, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya,” jelasnya.
Tohar menambahkan kejelasan tapal batas ini penting supaya pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam mengambil kebijakan, terutama terkait pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
“Kalau sudah ditetapkan nanti dalam bentuk peta, berarti hitam di atas putih. Itu perlu diturunkan ke lapangan dalam bentuk tanda pengenal yang bisa dikenali secara empirik bisa dilihat dan jelas,” pungkasnya. (Adv)