
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Pitono.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) mengajukan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan untuk dibahas tersebut menjadi prioritas utama karena memiliki urgensi hukum untuk segera diterbitkan.
Beberapa di antaranya meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perda Pendidikan, hingga Ketahanan Pangan.
“Perda-perda ini tidak bisa ditunda. Karena bersumber dari perintah undang-undang, maka wajib untuk diterbitkan. Berbeda dengan perda kebijakan yang sifatnya delegasi atau pilihan,” ujar Pitono, Senin (30/6/2024).
Salah satu yang menjadi prioritas tertinggi, kata Pitono, adalah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang harus selesai dan ditetapkan tahun ini. RTRW merupakan dokumen hukum spasial yang menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah secara menyeluruh.
Dokumen ini krusial, terlebih dalam mendukung percepatan pengembangan wilayah sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RTRW tahun ini harus terbit. Ini sangat penting karena menyangkut landasan hukum tata ruang pembangunan di daerah,” tegasnya.
Pitono juga menyampaikan bahwa meskipun jumlah Raperda yang dibahas tahun ini lebih banyak dibandingkan 2024, prosesnya bisa lebih cepat.
Hal ini karena beberapa Raperda sudah lebih dulu masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan ditetapkan dalam SK Polribe (Program Legislasi Daerah Bersama Eksekutif dan Legislatif) sejak tahun lalu.
“Tahun 2024 lalu hanya ada delapan perda yang disahkan. Namun untuk tahun ini kami optimistis 16 Raperda bisa dibahas karena dokumennya sudah masuk lebih awal,” kata Pitono.
Beberapa Raperda lain yang masuk dalam daftar prioritas juga meliputi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang secara normatif juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pitono optimis pembahasan tersebut dapat dilakukan secara simultan mulai triwulan III 2025. Bahkan beberapa draf diyakini sudah mulai masuk tahap pembahasan legislatif pada Agustus mendatang.
“Beberapa sudah siap masuk ke dewan. Kalau semua berjalan lancar, maka sebagian bisa selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Pemkab PPU melalui Bagian Hukum terus mengoordinasikan peraturan dengan stakeholder terkait, termasuk bagian legislatif, OPD pengusul, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)