
SumberNusantara, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian aturan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati PPU Mudyat Noor, menanggapi dinamika kebijakan THR menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
“Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR belum keluar, tetapi saat ini sedang dalam proses. Saya mendengar Presiden Prabowo sudah mengeluarkan perintah untuk tetap membayarkan THR untuk THL, dan kami menunggu seperti apa kebijakan resmi terkait hal ini,” jelas Mudyat Noor, Jumat (21/3/2025).
Ia memastikan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan pembayaran THR sudah jelas sesuai regulasi, yakni sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk THL yang statusnya tidak terikat langsung dengan pemerintah, Pemkab masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
“Kalau untuk ASN jelas, satu bulan gaji. Tapi untuk THL, karena mereka tidak terikat langsung dengan pemerintah, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mudyat menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen untuk memenuhi hak para THL sesuai arahan pemerintah pusat. Jika kebijakan nantinya menetapkan nominal setara satu bulan gaji, pihaknya siap untuk menyesuaikan.
“Kalau diminta satu bulan gaji, tentu kami akan berikan, tetapi jika jumlahnya bergantung pada kondisi keuangan daerah, kita akan mengaturnya sebaik mungkin,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkab PPU berharap kebijakan yang akan diterbitkan nanti bisa memberikan kepastian sekaligus memenuhi harapan para tenaga harian lepas yang turut memberikan kontribusi dalam pelayanan publik. (Adv)