SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yang berinisial ANR (19) merupakan warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Diketahui, pelaku menjalankan aksinya tersebut di Jalan Logpon Alas CV Alas RT 002, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Kusnawan mengatakan bahwa korban atau pelapor yakni saudara Saparuddin melihat sepeda motor yang diparkir diteras rumah tidak ada langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.
Ia juga menjelaskan dari keterangan korban pada 28 November lalu sekitar jam 19.00 Wita istrinya mengantarkan anak untuk belajar di daerah Kelurahan Petung. Setelah itu kembali dan memarkirkan motor di teras rumah dan diakui korban saat itu lupa untuk mengunci ganda kendaraan atau mengunci stang motor.
“Ke esokan harinya sekitar jam 07.00 Wita saat korban ingin mengantarkan anak ke sekolah, disitulah baru disadari bahwa motor yang diparkir di teras rumah tersebut sudah tidak ada. Disitulah korban langsung melaporkan ke Polres PPU, ” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Dian, Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku ANR pada 07 Desember 2022.
“Barang bukti yang diamankan berupa STNK, satu buah kunci motor dan satu unit sepeda motor, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)

