
Kepala Diskukmperindag PPU Margono.
SumberNusantara, PENAJAM — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai upaya penataan terhadap kopi pinggir jalan atau street coffee yang beroperasi di sejumlah tempat.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto menegaskan bahwa aktivitas usaha yang selama ini dilakukan di trotoar dan bahu jalan telah melanggar sejumlah regulasi.
“Secara hukum, aktivitas mereka melanggar Perda Ketertiban Umum maupun Undang-Undang tentang Lalu Lintas. Tapi kami tidak serta-merta langsung menindak. Sebagai pemerintah, tanggung jawab kami adalah memfasilitasi dan membina,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Sebagai solusi, pihaknya telah merancang skema relokasi bagi pelaku street coffee ke kawasan Pasar Induk di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang akan diubah menjadi pusat komunitas kreatif dan kuliner malam.
Lokasi ini akan menjadi hub pertemuan antara pelaku UMKM, komunitas seni, komunitas olahraga, dan masyarakat umum.
“Kami sudah ajak pelaku street coffee dan komunitas untuk berdialog. Rencana kami bukan hanya memindahkan tempat, tapi membangun ekosistem agar ada crowd di sana. Kita undang komunitas buat event agar bisa menarik pengunjung,” jelas Margono.
Ia menyebut, relokasi ini juga akan melibatkan pelaku UMKM yang biasa berjualan malam hari di kawasan Alun-Alun karena hanya beroperasi saat akhir pekan.
Proses ini, menurut Margono, telah didukung oleh sejumlah stakeholder, termasuk Camat Penajam yang turut menggerakkan masyarakat untuk membersihkan lingkungan pasar sebagai bagian dari persiapan awal.
“Respons dari pelaku usaha masih beragam, ada yang setuju, ada yang masih ragu. Tapi kita sudah mulai proses ini, dan kami pastikan desainnya melibatkan komunitas, bukan hanya bangunan kosong,” tegasnya.
Rencana penataan ini merupakan bagian dari strategi community development yang dicanangkan Diskukmperindag PPU untuk membina UMKM secara berkelanjutan, sekaligus menciptakan titik keramaian baru yang legal dan aman bagi semua pihak. (Adv)