
Kepala Diskukmperindag PPU Margono.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) dengan mendorong badan usaha milik desa (bumdes) untuk terlibat sebagai pangkalan resmi.
Langkah ini didorong Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU sebagai upaya strategis dalam mengurangi risiko penyelewengan distribusi serta memastikan elpiji 3 kg tepat sasaran bagi rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro.
“Pangkalan elpiji 3 kg yang dikelola oleh bumdes relatif lebih aman dan terpantau. Selain berorientasi pada bisnis, mereka memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat desa. Apalagi mereka langsung diawasi oleh kepala desa,” ujar Kepala Diskukmperindag PPU, Margono, Selasa (1/7/2025).
Keterlibatan bumdes dinilai memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) melalui kegiatan usaha yang legal dan produktif. Di sisi lain, distribusi elpiji menjadi lebih terkendali karena berada di bawah struktur pemerintahan desa yang memiliki otoritas lokal dan sistem pengawasan internal.
Menurut Margono, sebagian besar bumdes yang telah menjadi pangkalan elpiji berada di Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku.
“Di Babulu, contohnya Bumdes Rintik dan Bumdes Sri Raharja sudah memiliki unit usaha pangkalan elpiji. Sementara di Sepaku, jumlahnya lebih banyak lagi,” jelasnya.
Saat ini terdapat 133 pangkalan resmi elpiji bersubsidi di PPU. Seluruhnya diwajibkan menjual sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah, serta memastikan elpiji bersubsidi tidak dijual kepada masyarakat mampu atau pelaku usaha besar.
Margono menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh pangkalan elpiji. Belum lama ini, dua pangkalan di Kecamatan Babulu terbukti melakukan penjualan di atas HET dan kepada konsumen yang tidak berhak.
“Sudah kami rekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga agar diberikan sanksi. Keduanya langsung dicabut dan diganti, karena banyak masyarakat lain yang ingin membuka usaha pangkalan resmi elpiji 3 kg,” tegasnya. (Adv)