
SumberNusantara, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadi perhatian serius di lingkungan pemkab PPU jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Makmur Marbun mengatakan bahwa para ASN dilarang ikut dan terlibat dalam politik praktis, sebab ada sanksi tegas yang diberikan jika terbukti telah memberi dukungan terhadap paslon yang sedang bersaing.
“Saya mohon dengan sangat. Karena salah satu tugas kepala daerah adalah menjaga netraritas ASN. Oleh karena itu saya ingatkan agar jangan coba-coba karena nanti yang kena kita sendiri,” kata Makmur saat memimpin Apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU, Senin, (2/9).
Makmur Marbun mengatakan bahwa seluruh pegawai baik ASN, P3K maupun Tenaga Harian Lepas (THL) harus proposional dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai ASN juga jangan mudah terpengaruh atau dirayu dengan situasi yang terjadi. Marbun mengumpamakan bahwa jika seorang ASN memperoleh undangan satu kegiatan dan kegiatan tersebut berkaitan dengan politik, sebagai ASN agar lebih baik menninggalkan atau mengabaikan undangan tersebut.
“Saya sudah minta Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) PPU agar jika menemukan ASN segera ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkab PPU ini Makmur Marbun juga mengatakan bahwa pemda PPU segera mengeluarkan surat edaran untuk menjadi perhatian bersama.
“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan ini,” tutupnya. (Adv)