![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2025/01/d90fb7e70c98bc92655aa6c41d106822-1024x683.jpg)
SumberNusantara, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin, bertindak sebagai pembina upacara dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar di halaman depan Kantor Kemenag PPU pada Jumat (3/1/2025).
Dalam amanat Menteri Agama RI yang dibacakan oleh Dr. Zainal, disebutkan bahwa keberadaan Kemenag merupakan jalan tengah antara teori pemisahan agama dari negara dan teori persatuan agama dengan negara.
“Peran negara dalam menjaga religiusitas masyarakat, kebebasan beribadah, serta meningkatkan kualitas kehidupan intern dan antar umat beragama adalah tugas penting yang dijalankan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya Kemenag dalam menguatkan peran kampanye kehidupan harmonis yang selaras dengan lingkungan, alam, dan budaya. Selain itu, reformasi birokrasi dan penguatan meritokrasi disebut sebagai upaya penting dalam mencegah korupsi di lingkungan Kemenag.
“Kementerian Agama terus berkomitmen pada proses reformasi birokrasi dan penguatan meritokrasi dalam tata kelola organisasi. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” tambahnya.
Zainal juga mengingatkan bahwa pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan menjadi cita-cita Kemenag dari waktu ke waktu. Ia menegaskan, layanan pendidikan agama dan keagamaan harus diberikan secara setara dan berkeadilan kepada seluruh warga, termasuk laki-laki, perempuan, orang kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun untuk pegawai Kemenag PPU serta penyerahan sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kantor Kemenag PPU, dan piagam penghargaan atas kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Penajam serta Baznas PPU.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan perangkat daerah lainnya. (*)