
SumberNusantara, Penajam – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan JM (51) yang diduga pelaku pencurian alat berat ekskavator di Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan bahwa awal kejadian Hari Selasa 14 Juni 2022 sekira Pukul 10.00 Wita, pelapor saudara Tedi Suwanda diberitahu oleh rekannya bahwa Alat Berat Ekskavator miliknya yang diparkir di Bendungan Lawe-Lawe telah hilang.
Kemudian pelapor langsung memerintahkan rekannya yang lain untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengecekan dan benar Alat Berat Ekskavator yang dipakir di Bendungan Lawe-lawe Kecamatan Penajam telah hilang.
“Hilangnya Alat Berat Ekskavator tersebut dengan cara dipotong-potong yang diduga dilakukan JM. Dan atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,” kata Dian Kusnawan, Selasa (20/12/2022).
Lanjut Dian, dari hasil penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi pihaknya berhasil mengamankan JM terduga pelaku pencurian alat berat jenis Ekskavator pada Kamis 17 Desember 2022, saat JM berada di Kota Balikpapan, dan kemudian unit Jatanras Polres PPU bersama Jatanras Polda Kaltim langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku JM.
“Usai dilakukan lakukan penangkapan, kami langsung membawa terduga pelaku JM ke Posko Jatanras Polda Kaltim untuk diamankan kemudian dilakukan introgasi dan tindakan hukum yang lebih lanjut,” bebernya.
Dikatakan Dian, selain mengamankan JM, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat bukti kepemilikan alat berat jenis Ekskavator dan polongan besi alat berat Ekskavator tersebut yang diduga dilakukan JM.
Atas kejadian tersebut JM bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancamannya maksimal tujuh sampai sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Hm/red)