
SumberNusantara, Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di RT 019, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa (24/01).
Sebelumnya diketahui, seorang tersangka berinisial KDS (54), berhasil diamankan Polres PPU akibat aksi kejinya pada rabu pagi sekitar jam 7:46 wita minggu lalu saat bertamu dirumah korban yang berinisial SR (49) yaitu temannya yang dikenalinya setahun lalu saat bersama-sama bekerja di Tanah Grogot.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menyampaikan mengenai kronologi kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut yang terjadi pada 18 Januari lalu.
Bermula, lanjut Kapolres PPU, pada tanggal 17 Januari lalu dimana pelaku ingin kembali ke Kabupaten Paser Kecamatan Tanah Grogot untuk bekerja, karena waktu yang tidak memungkinkan pelaku memutuskan menginap di salah satu masjid di daerah Petung, kemudian di pagi harinya mengunjungi rumah korban untuk sekedar bertamu.
“Paginya saat dirumah korban pelaku ngobrol dan meminta minum namun tidak di respon baik oleh korban, lalu pelaku emosi dan memukul kepala bagian belakang dengan kayu. Kemudian pelaku menggunakan kursi dan meja yang terbuat dari kayu untuk kembali memukuli korban hingga berkali-kali, “jelasnya.

Tidak sampai disitu, kata Hendrik, pelaku juga mengejar korban kembali saat hendak melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada tetangga.
“Kemudian korban ingin menyelamatkan diri lari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun dikejar oleh pelaku dan dipukul lagi menggunakan papan dan memastikan korban sudah tidak bergerak. Setelah itu pelaku kembali masuk kedalam rumah untuk mengambil handphone milik korban, “jelasnya.
“Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku langsung menuju ke pelabuhan Penajam menggunakan angkot lalu menumpangi klotok menuju ke Balikpapan dan langsung bergeser menuju Samarinda ,setelah sampai pelaku menjual handphone milik korban kepada saksi seorang supir travel berinisial S senilai 500.000 lalu pergi menggunakan ojek,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) maupun CCTV yang berada di rumah tetangga korban menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini.
“Kita melihat ciri-ciri orang yang terburu-buru dan segala macam petunjuk dari cctv dan yang kita curigai dari analisa diatas pelaku menggunakan topi, menggunakan masker. Alhamdulliah pelaku tidak sempat mengganti pakaian tetapi langsung menuju penajam, jadi tidak ada persiapan pelaku untuk mengganti atribut dan pakaiannya dan terbantu dengan cctv yang ada di tetangganya.”jelasnya .
Tim penyidik melakukan pengembangan dan tidak ditemukan dalam motif perencanaan maupun persiapan dan hanya aksi spontanitas dari pelaku, namun timnya akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pelaku atas kejiwaan dan kesehatannya.
Diketahui, Pelaku juga pernah melakukan tindak pidana kekerasan saat berada di makasar dan menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasa pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan pasal Pencurian dan Kekerasan 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 Tahun Penjara, ” pungkasnya. (Mai/red)