
PENAJAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan bahwa IRT tersebut berinisial MY (41) warga Desa Api-api.
Ia juga menjelaskan bahwa buntut diamankannya IRT tersebut merupakan dari kasus pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu.
“Sebelumnya kami mengamankan saudara AA (26) yang memiliki 45 paket sabu pada 24 November lalu. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan diakui dari saudara AA bahwasannya Ia mendapati barang haram tersebut dari saudara EM, namun ketika dilakukan penggerebekan yang didapati hanya istri dari saudara EM yakni MY, “jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan lanjut AKP Nuryatman, MY bersikap koperatif dengan memberitahu dimana barang haram tersebut disimpan. Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankam yakni enam poket sabu, enam plastik C-tik, satu buah kotak senter, satu buah tas kain dan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 3.550.000.
“Saat ditanya kepemilikan barang tersebut diakui milik suaminya yakni EM. Ketika diinterograsi pelaku mengakui bahwa dirinya berperan menjualkan barang haram itu ketika suaminya tidak berada dirumah, ” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim Liputan Sumbernusantara.co.id)