
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.
SumberNusantara, PENAJAM – Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat direalisasikan lantaran kewenangan dan pengelolaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, yang menyebut bahwa pelaksanaan program MBG sepenuhnya berada di bawah koordinasi Balai Gizi Nasional (BGN) yang berpusat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Program MBG ini ternyata memang ditangani langsung oleh pusat. Di daerah, pelaksanaannya menjadi kewenangan BGN. Mereka sudah pernah melakukan uji coba di wilayah Sepaku,” ujar Andi, Selasa (15/72025).
Menurut Andi, setelah proses uji coba selesai, BGN akan menentukan pedoman pelaksanaan untuk tahap implementasi.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa daerah tidak diperkenankan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program makanan bergizi ini.
“Sudah ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang penggunaan anggaran daerah untuk MBG. Jadi, anggaran yang semula kami siapkan di APBD juga tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Awalnya, Disdikpora PPU telah menyiapkan anggaran untuk mendukung implementasi MBG secara lokal, yaitu Rp40 miliar.
Namun saat ini sisa anggarannya hanya sekitar 25 miliar, dan penggunaannya pun harus menunggu arahan dari pimpinan daerah serta koordinasi lebih lanjut dengan instansi pusat.
“Kami sempat siapkan anggaran, tapi karena dilarang digunakan, kami serahkan kembali ke pimpinan daerah. Jadi semua tindak lanjut dan keputusan ada di pimpinan,” tambah Andi.
Ia juga menyebutkan bahwa sempat ada wacana pelaksanaan MBG di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), namun belum terealisasi.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG di berbagai daerah memang sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Sekarang posisinya kami hanya bisa menunggu arahan dari pusat, karena semua keputusan akhir berada di sana. Daerah tidak diberi kewenangan penuh untuk menjalankan program MBG,” pungkasnya. (Adv)