SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023, kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (26/03).
Selain laporan penyampaian LKPj Bupati TA 2023, Rapat paripurna tersebut juga melaksanakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU dan Nota Penjelasan DPRD serta Pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD PPU.
Ketiga Raperda Pemerintah Kabupaten PPU tersebut yakni tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomo 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, tiga raperda inisiatif dari DPRD PPU yakni tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan yang terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
“DPRD PPU juga dapat mengusulkan Raperda dan itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Tata Tertib DPRD PPU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Untuk menindaklanjuti Raperda tersebut, lanjut Syahrudin, pihaknya dalam hal ini DPRD PPU akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ke enam Raperda tersebut.
“Kami akan segera membentuk Pansus untuk mempelajari, mengkaji dan membahas ke enam Raperda tersebut,” pungkasnya. (Adv)

