
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir klaim belanja pegawai hingga kini baru sebesar 24,6 persen.
Besarannya belum mencapai batas maksimal dari besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Belanja pegawai kurang lebih Rp800 miliar atau 24,6 persen,” tegasnya.
Oleh karenanya, besaran tersebut dinilai belum melampaui dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Di dalamnya mengatur tentang pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru maksimal 30 persen dari APBD.
Selain itu, kata Muhajir besaran belanja pegawai sebesar 24,6 persen itu dimanfaatkan untuk membayarkan hak-hak lebih kurang 4.000 orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Benuo Taka.
Ribuan pegawai tersebut menerima gaji dan tunjangan dengan besaran yang sesuai aturan yang berlaku.
“Itu komponennya ada gaji pokok, tunjangan dan lainnya,” tegasnya.
Ditambahkannya, tak hanya untuk membayar hak PNS dan PPPK, tetapi juta gaji dan tunjangan 25 DPRD PPU karena masuk dalam komponen belanja pegawai pemerintah daerah. (Adv)