
SumberNusantara, Penajam – KH (33) Warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diamankan oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres PPU karena terbukti melakukan pencurian alat – alat tukang Di bengkel tambal ban milik pelapor yakni saudara Samino di RT 001 Kelurahan Waru Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 29 Desember 2022 lalu.
Bermula saat pelapor hendak ingin mengambil alat – alat tukang miliknya namun alat tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian, pelapor langsung mengecek melalui CCTV, dari situlah diketahui bahwa alat tukang miliknya di ambil oleh pelaku KH.
“Jadi pelapor Bapak Samino ini menyimpan alat tukang nya di samping tangga. Saat dilihat alat itu sudah tidak ada, kemudian pelapor langsung mengecek CCTV dan dari situlah diketahui pelakunya adalah KH. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polres PPU untuk di proses hukum lebih lanjut, “jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Narkoba.
“Saat di interogasi pelaku juga mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu barang yang diambil satu unit handphone. Kedua 6 Desember 2022 pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu dan yang ketiga di 29 Desember 2022 dan pelaku berhasil diamankan, “ujarnya.
Ia juga menambahkan dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas keranjang, satu unit ketam llistrik, satu unit gerinda, satu unit gergagi mesin dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)