
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor meminta pemerintah daerah mempercepat penuntasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memperhatikan batas-batas wilayah serta pembagian kewenangan antara PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Proses revisi RTRW masih berjalan, dan kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memperjelas batas kewilayahan. Khususnya bagaimana hubungan antara wilayah PPU dan area yang telah masuk dalam otorita IKN,” ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Lanjutnya, meskipun sebagian wilayah Kecamatan Sepaku telah resmi menjadi bagian dari IKN, hal itu tidak menghapus fakta bahwa wilayah tersebut sebelumnya berada dalam administrasi PPU. Karena itu, kata dia, penting untuk membahas kembali status aset-aset yang ada di wilayah tersebut.
“Kita sudah merelakan sebagian wilayah untuk kepentingan nasional, tapi ada hal-hal yang perlu disepakati bersama. Misalnya, aset-aset yang dulu dikelola oleh daerah harus dibicarakan secara musyawarah agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.
Syahrudin juga menekankan pentingnya pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara Otorita IKN dan Pemkab PPU. Ia meminta agar tidak terjadi kerancuan dalam pengambilan kebijakan maupun dalam pelaksanaan pelayanan publik di kawasan tersebut.
“Harus ditentukan dengan tegas, mana kewenangan yang kini berada di bawah otorita, dan mana yang tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa PPU memiliki sejarah panjang dalam pengembangan wilayah yang kini menjadi lokasi pembangunan IKN. Oleh karena itu, perhatian dan dukungan terhadap PPU juga tidak boleh diabaikan.
“Kami berharap, pembangunan di IKN juga berdampak positif ke PPU secara keseluruhan. Jangan sampai daerah asalnya justru tertinggal,” tutupnya. (Adv)