
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani.
SumberNusantara, PENAJAM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani mengungkapkan bahwa komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU tahun ini telah melampaui batas yang diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, belanja pegawai kini mencapai angka 30,4 persen, melebihi ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Awalnya, posisi belanja pegawai masih 28,5 persen. Tapi setelah dilakukan efisiensi, kini sudah naik menjadi 30,4 persen. Ini artinya sudah melebihi ketentuan,” ujar Rusbani, Jumat (4/7/2025).
Belanja pegawai yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran rutin pemerintah daerah untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk tunjangan hari raya (THR), tunjangan jabatan, dan belanja untuk tenaga harian lepas (THL) yang masih diakomodasi dalam struktur keuangan daerah.
Rusbani menjelaskan, kenaikan proporsi belanja pegawai tersebut terjadi karena total belanja daerah mengalami penyusutan akibat efisiensi anggaran.
Ia menyebut, anggaran belanja yang semula dirancang sebesar Rp2,6 triliun dikurangi menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Hal ini menyebabkan komponen belanja pegawai yang nilainya cenderung tetap menjadi lebih besar secara persentase terhadap keseluruhan belanja daerah.
“Anggaran kita memang diefisienkan. Tadinya sekitar Rp2,6 triliun, lalu turun menjadi Rp2,4 triliun. Akhirnya, porsi belanja pegawai jadi membengkak secara persentase,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian anggaran tahun ini diambil dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2025, sehingga kemampuan fiskal daerah untuk fleksibilitas belanja makin terbatas.
Tingginya belanja pegawai berdampak langsung terhadap nasib para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU. Sebelumnya, sejumlah perwakilan THL dikabarkan telah mengadu ke Komisi III DPRD untuk menanyakan kejelasan status mereka di tengah keterbatasan anggaran.
“Tahun 2026 itu kan rencananya rekrutmen terakhir untuk ASN. Kalau masih ada tenaga non-ASN setelah itu, maka akan dialihkan ke penyedia jasa pihak ketiga,” kata Rusbani.
Ia menyatakan, Komisi III telah memberikan masukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penggunaan anggaran dan optimalisasi belanja pegawai. Namun, kebijakan lebih lanjut akan menjadi domain Komisi I DPRD yang membidangi aparatur pemerintahan.
Sebagai solusi jangka menengah, Rusbani berharap pendapatan asli daerah (PAD) PPU bisa ditingkatkan agar persentase belanja pegawai terhadap total anggaran bisa kembali ditekan.
“Kalau pendapatan kita naik, otomatis persentase belanja pegawai juga akan menurun. Selisih itulah yang bisa kita pakai untuk mengakomodasi kebutuhan THL dan lainnya,” ucapnya.
Komisi III memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi realisasi anggaran, termasuk mendesak pemerintah daerah agar belanja kepegawaian tetap proporsional dan tidak mengganggu ruang fiskal untuk program-program prioritas pembangunan. (Adv)