
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman.
SumberNusantara, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman mengungkapkan bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 telah mencapai 30,4 persen.
Persentase tersebut tentunya telah melebihi batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maksimal 30 persen.
Hal itu disampaikannya seusai pertemuan dengan para tenaga honorer dan tenaga teknis dalam forum konsultasi bersama Komisi III DPRD belum lama ini.
Pertemuan tersebut bertujuan mengkaji celah fiskal yang memungkinkan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Setelah kami evaluasi, ternyata ruang fiskal untuk pengangkatan THL menjadi P3K penuh waktu tidak tersedia. APBD kita turun dari Rp2,8 triliun menjadi Rp2,4 triliun, sementara belanja pegawai tetap. Jadi secara persentase sudah melampaui batas,” ujar Sariman, Senin (7/7/2025).
Komisi III bersama pemerintah daerah mencari solusi alternatif, yakni dengan tetap mengangkat tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu.
Skema pembiayaan gajinya tidak akan dibebankan pada komponen belanja pegawai, melainkan melalui pos anggaran barang dan jasa (barjas), sebagaimana mekanisme THL saat ini.
“Ini agar tidak melanggar ketentuan undang-undang. Yang penting, kita sudah mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja honorer sambil tetap menjaga konsistensi fiskal daerah,” jelasnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menetapkan bahwa semua instansi pemerintah harus menyesuaikan sistem kepegawaian dan tidak lagi menggunakan status honorer. Oleh karena itu, transisi ini menjadi urgensi yang harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. (Adv)