SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, Rabu (20/09/2023).
Dalam kegiatan tersebut Satpol-PP PPU mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU untuk memasang sejumlah patok larangan membuang sampah di area tersebut.
Diketahui, pemasangan patok atau plang itu di beberapa titik yakni di kilometer 1 depan Dinas Sosial (Dinsos) PPU hingga kilometer 3 depan Pesantren Al-Banjari.
“Memang tempat yang kita pasangkan patok ini, sering dijadikan tempat membuang sampah oleh warga yang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Satpol-PP PPU, Margono Susanto.

Diketahui, dari jalur kilometer 01 depan Kantor Dinsos PPU hingga ke kilometer 03 tersebut terdapat tiga titik yang kerap dijadikan warga sebagai tempat pembuangan sampah. Sampah yang berserakan di pinggir Jalan Poros Provinsi tersebut membuat pemandangan kurang enak.
“Tujuan pemasangan plang larangan ini karena terdapat beberapa titik sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat. Di mana seharusnya sampah tersebut harusnya di buang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terdekat dengan jangka waktu pembuangan sampah pada jam 5 Sore – 6 pagi, “ujarnya.
Ditambahkan, pemasangan plang atau patok tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2001 dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. (Adv/mad/red)

