
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Apel Luar Biasa dalam rangka pemberhentian secara hormat dan tidak hormat sekaligus pengaktifan kembali masa kerja anggota Satpol PP.
Apel dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Satpol PP yang di hadiri oleh Seluruh Pejabat, Anggota PNS maupun THL Satpol PP dan turut hadir pula Kasi Tramtib Kecamatan Babulu, Waru dan Sepaku.
Kepala Satpol-PP PPU, Margono Susanto mengatakan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dilakukan sebagai Upaya Terakhir, jika Personil melakukan Pelanggaran dan tidak dapat dibina lagi tentu Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian.
“Pemberhentian personil ini juga telah melalui prosedur penjatuhan sanksi. Intinya ini adalah komitmen saya sebagai Kepala Satpol PP untuk menegakkan kedisiplinan dalam rangka memperbaiki citra dan meningkatkan kinerja anggota Satpol PP,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa apel tersebut dilaksanakan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwasannya yang kami beri sanksi sudah tidak memiliki kewenangan sebagai anggota Satpol.
Ia juga menambahkan dalam apel tersebut Satpol-PP memberhentikan secara hormat satu orang dan tiga orang diberhentikan secara tidak hormat serta satu orang diaktifkan kembali masa kerja.
“Apel luar biasa ini dilakukan juga agar semua orang tahu bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Satpol PP dan tidak memiliki Kewenangan sebagai Anggota,” pungkasnya. (Adv/mad/red)