SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Waru.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Lurah Waru, kemudian langsung melakukan penertiban PKL.
Ia juga mengatakan bahwa saat di lokasi pasar ikan RT 11, Kelurahan Waru, terdapat satu pedagang yang masih melanggar yakni berjualan diatas parit atau bagan jalan.
“Kami memberikan teguran secara lisan untuk menutup tempat nya berjualan, karena melanggar peraturan yakni berjualan di atas parit dan bahan jalan, terlebih warga sekitar juga mengeluh pencemaran limbah ikan, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pedagang yang diberi teguran lisan tersebut koperatif dan meminta keringanan untuk menutup warungnya pada malam hari.
“Bapak penjual ikan tersebut meminta keringanan untuk menutup dagangannya pada malam hari, karena masih ada sisa dagangannya yang belum habis dan pihak Kelurahan Waru serta warga sekitar menyetujui kesepakatan itu, ” jelasnya.
Setelah itu, tim mengunjungi kembali pasar ikan milik warga RT 12. Kemudian tim dan pihak Kelurahan Waru memberikan teguran lisan serta arahan kepada pedagang tersebut agar menutup dan berpindah ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak kelurahan waru dan dikasih waktu hingga malam hari.
“Tetapi bapak tersebut bersih keras tidak mau menutup dagangan ikannya. Bapak tersebut juga mengeluh jika dagangannya dipindahkan penempatannya pasti sepi dan tidak ada pembeli. Jika besok tetep buka tim akan mengangkut barang dagagannya tersebut untuk dijadikan barang bukti pelanggaran penertiban pedagang kaki lima, “jelasnya.
Setelah itu, tim Satpol-PP Kabupaten PPU bersama dengan pihak Kelurahan Waru berkeliling di pasar ikan untuk mengecek PKL yang melanggar. Hingga usai kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali. (Adv/mad/red)

