![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230628-WA0006-1024x768.jpg)
SumberNusantara, PENAJAM – Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Oleh karena itu, Satpol-PP Kabupaten PPU berupaya meningkatkan peran dan fungsinya dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Dalam menjaga Kamtibmas, personel Satpol-PP rutin melakukan patroli pada siang hari maupun malam hari, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Minggu, (25/06).
![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230628-WA0007-1024x768.jpg)
Menurutnya, dengan meningkatkan patroli rutin tersebut dapat menjaga dan mencegah terjadinya hal-hal yang negatif di tengah masyarakat, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap apa yang kita lakukan ini dapat membantu masyarakat dan dapat menjaga keamanan di wilayah setempat, ” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan jika masyarakat setempat mengalami gangguan Kamtibmas dapat mengadukan hal tersebut ke Satpol-PP.
“Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 08115300112 atau melalui email satpol_PPU@gmail.com. Jika terdapat adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, masyarakat bisa mengadukan hal-hal itu kepada kami melalui akses yang telah disediakan, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)