SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan pembongkaran bangunan, patok, plang, pagar dan bangunan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten PPU.
Personil Satpol PP melakukan pembongkaran yang disaksikan oleh BKAD, Kodim 0913/PPU, Disperkimtan, Polres PPU, Kejaksaan Negri PPU dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Tindakan penertiban non yustisi ini berupa pembongkaran bangunan, patok, plang, pagar, serta bangunan lainnya yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah,” Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Margono Susanto, Kamis (24/8/2023).

“Begitupun terkait barang maupun hal-hal dalam bentuk apapun yang telah dibongkar oleh tim Satpol PP diamankan di gudang aset BKAD dan Kantor Satpol PP, ujarnya.
Pembongkaran bangunan liar atau tanpa izin dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait dan lembaga vertikal. Hasil rapat itu sesuai dari Surat Perintah Bupati Nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP agar dilakukan penertiban.
“Penertiban bangunan liar atau tanpa izin sebagai salah satu upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten, agar tidak diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv/mad/red)

