
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Para pedagang diminta untuk menaati peraturan yang ada.
Diketahui, terdapat di beberapa wilayah yang kerap didapati adanya PKL yang berjualan di badan jalan yakni di kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung, jalur dua Kelurahan Petung dan di ujung jalur Kilometer 09.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mencegah adanya PKL yang berjualan di bahu jalan, pihaknya rutin melaksanakan patroli serta pengendalian terhadap PKL yang melanggar.
Satpol-PP PPU juga memberikan pemahaman kepada pedagang agar berjualan pada tempat yang telah disediakan atau berjualan ditempat yang tepat.
“Kami rutin laksanakan pengawasan, patroli dan pengendalian pedagang yang masih berjualan di trotoar atau bahu jalan, ” kata Arifin, Jum’at (30/06).

Ia juga mengatakan bahwa wilayah Kelurahan Petung menjadi salah satu wilayah yang kerap dilanggar oleh PKL, karena masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar.
“Jalur dua di Kelurahan Petung jadi wilayah yang paling sering kami temui PKL yang berjualan di bahu jalan maupun di trotoar, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang para pedagang untuk menjual barang dagangannya. Tetapi harus bisa menaati peraturan yang ada.
“Kami tidak melarang PKL ini untuk berjualan. Tetapi para pedagang juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya, ” ujarnya.
“Karena trotoar ini untuk pejalan kaki bukan diperuntukkan berjualan. Saya harap para PKL mengerti dan dapat mematuhi peraturan yang ada, ” sambungnya. (Adv/mad/red)