
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan penjagaan dan pengawasan aset pemerintah daerah di lokasi tanah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten PPU, Senin (22/04/2024).
Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP PPU Nasrullah Nasaruddin mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya dalam hal ini Satpol-PP mengerahkan sedikitnya 12 personel dalam melakukan penjagaan dan pengawasan tersebut.
“Kita melakukan tindakan preventif sebagai pencegahan, Satpol PP bertugas untuk mengidentifikasi dan melakukan pengecekan lahan terkait pemanfaatan lahan yang di temui oleh tim di lapangan nantinya,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Perda dan keputusan kepala daerah, sesuai dengan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya. (Adv)