
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan di lokasi Area Komplek Pasar Petung.
Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Margono Susanto mengatakan bahwa dalam kegiatan itu sedikitnya puluhan personel Satpol-PP yang dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan tersebut.
“Personel di lapangan mendapati dua pedagang atau pemilik usaha yang melanggar Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2019,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa personel Satpol-PP melakukan imbauan terhadap dua pedagang yang berjualan di badan jalan maupun diatas trotoar.
“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang itu untuk memundurkan atau memindahkan barang dagangan mereka jauh dari badan jalan maupun trotoar, ” ujarnya.
Ditambahkan, Kegiatan tersebut merupakan penertiban, monitoring dan pemantauan rutin yang kerap dilaksanakan oleh Satpol-PP PPU dengan tujuan penegakan ketertiban umum kepada pedagang agar tidak berjualan di trotoar maupun di pinggir jalan. (Adv/mad/red)