
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Trotoar dan pinggir jalan, pada Selasa, (29/8/2023).
Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono Susanto mengatakan bahwa penertiban atau kegiatan monitoring dan pemantauan tersebut dilaksanakan di area komplek Pasar Petung, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring Pedagang Kaki Lima yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa monitoring tersebut rutin dilaksanakan oleh Satpol-PP PPU agar dapat mencegah dan menegakkan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari guna menghimbau kepada para pedagang ataupun pemilik toko yang memiliki toko di area pasar petung yang dimana bangunannya melebihi badan jalan atau barang dagangannya berada di atas parit maupun trotoar,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang di imbau tim Satpol-PP kepada para pedagang atau pemilik toko yakni pedagang yang berjualan di atas trotoar, pedagang yang berjualan di atas parit, pedagang yang menaruh barang jualannya di atas trotoar atau di atas parit.
“Kemudian pedagang yang berjualan di badan jalan, pemilik toko yang bangunannya melebihi badan jalan atau barang dagangannya diletakkan di atas parit. Karena hal-hal itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya kepada pengguna jalan, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)