![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230627-WA0014-1024x768.jpg)
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan pengawasan dan penjagaan aset Pemerintah setempat.
Kali ini personel Satpol-PP Kabupaten PPU melaksanakan kegiatan tersebut di lokasi Balai Benih Ikan Dinas Perikanan PPU yang berada di Kelurahan Nenang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa personel setibanya di kantor Perikanan Balai benih ikan, tim langsung berkoordinasi dengan Penjaga Balai benih ikan untuk mendampingi tim ke titik lokasi.
“Setelah itu tim regu Satpol-PP bersama pihak terkait langsung bergerak menuju beberapa titik lokasi untuk menunjukan batas-batas tanah aset pemerintah tersebut, ” ujarnya.
![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230627-WA0015-1024x768.jpg)
Adapun orientasi batas-batas tanah sesuai dengan titik kordinat pertama 1,280507°S,116,136950°E, Titik koordinat titik ke dua 1,282163°S,116,738204°E, Titik koordinat ketiga 1,282227°S,116737343°E, Titik koordinat ke empat 1,280867°S,116,736279°E, Titik koordinat kelima 1,280245°S,116,736473°E.
Kemudian, Titik koordinat ke enam 1,2802551°S,116,740819°E, Titik koordinat keTujuh: 1,282997°S,116,740990°E, Titik koordinat ke delapan 1,283205°S,116,738122°E, Titik koordinat keSembilan 1,283263°S,116,736427°E.
“Saat di cek lokasi sesuai dengan titik kordinat tersebut tim dilapangan mendapati patok yang berada di depan kandang ayam dan ada juga patok yang terendam banjir dan sebagian patok tidak ditemukan dengan lengkap, ” ujarnya.
Dari hasil orientasi pemanfaatan lahan, kata Arifin, ada yang digunakan sebagai pengobatan lahan di balai benih ikan tersebut.
“Pengobatan lahan yang dilakukan oleh masyarakat di lahan milik Balai Benih Ikan dan itu diketahui oleh pihak balai benih ikan, ” jelasnya.
Ditambahkan, hingga kegiatan tersebut selesai berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak ada ditemukan permasalahan yang berarti. (Adv/mad/red)