
Personel Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan monitoring di salah satu perusahaan di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. (Doc : tim publikasi Satpol-PP PPU)
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten setempat.
Monitoring tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan CSR perusahaan berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan CSR.
“Salah satu fokus kerja Satpol-PP adalah penegakan Perda. Kami juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Perda tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU.
Salah satunya, lanjut Arifin, pihaknya telah mengunjungi salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Penajam pada bulan Februari lalu.
“Kami sudah pergi ke Kelurahan Jenebora, PT Balikpapan Forest Industries, untuk memonitor terkait CSR seperti bantuan diberikan kepada siapa saja dan apa saja yang telah dilakukan,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol-PP PPU tersebut perusahaan-perusahaan khususnya yang ada dan beroperasi di Kabupaten setempat dapat melaksanakan CSR secara benar dan tepat sasaran. (Adv/mad/red)