SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat setempat apabila merasakan gangguan dan kenyamanan.
Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 08115300112 atau melalui email satpol_PPU@gmail.com. Jika terdapat adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, masyarakat bisa mengadukan hal-hal itu kepada Satpol-PP PPU melalui akses yang telah disediakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin Satpol-PPU berkomitmen untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya layanan aduan tersebut yang cepat dan efektif.
“Kami berkomitmen untuk dapat membantu dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten PPU,” ujarnya.

Arifin juga mengatakan bahwa upaya dalam menyediakan layanan aduan itu sebagai langkah dan upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan dan kenyamanan.
“Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan masyarakat dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani,” ujarnya.
Ia juga memastikan masyarakat yang menggunakan layanan aduan tersebut atau melaporkan segala hal terkait dengan ketentraman masyarakat dapat dijaga kerahasiaannya. Sehingga, masyarakat diminta untuk tidak takut untuk melaporkan kepada Satpol-PP PPU.
“Informasi yang kami terima akan dijaga kerahasiannya dan setiap masalah yang kami terima atau dilaporkan akan ditangani dengan serius. Kami harap dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan adanya layanan pengaduan atau call center tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat dan sekaligus sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan. (Adv/mad/red)

