![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230628-WA0004-1024x768.jpg)
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Dalam hal ini, personel Satpol-PP Kabupaten PPU menerima laporan dan permohonan pendampingan untuk menyegel ruko yang berada di Pasar Kelurahan Petung.
Kepala Seksi Ops dan Pengendalian Satpol-PP Kabupaten PPU, Abdul Rahman yang memimpin langsung Tim Regu VI di lapangan.
“Kami melaksanakan kegiatan permohonan pendampingan untuk menyegel Ruko di Pasar Kelurahan Petung, ” kata Abdul Rahman, Selasa (27/06).
![](https://sumbernusantara.co.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230628-WA0003-1024x768.jpg)
Ia juga mengatakan bahwa saat tiba di lokasi tim melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar terlebih dahulu. Kemudian, rapat kordinasi dilakukan bersama dengan pihak pengelola pasar dan dihadiri oleh Lurah Petung, RT dan PT Benuo Taka Penajam.
“Musyawarah dilakukan dengan pihak – pihak terkait dan disampaikan oleh bapak Andi Sokong selaku pengelola ruko pasar Kelurahan Petung menyampaikan beberapa pelanggaran untuk ruko-ruko, ” ujarnya.
Abdul Rahman juga memaparkan pelanggaran yang disebutkan oleh pihak pengelola yakni adanya perombakan ruko tanpa seizin dari pihak pengelola. Melakukan kesepakatan di luar tanpa adanya campur tangan dari pengelola atau tidak melibatkan pengelola pasar. Tidak ada pembayaran biaya pengelola sampah atau Uang kebersihan.
“Pak Mansur sebagai Menagement pengelola pasar menyampaikan dalam hak pengembangan tidak di izinkan penambahan lapak (ruko), yang disewa tanpa adanya izin dari kami. Dan beliau ingin bertemu pimpinan yang memiliki ruko yang telah disewa oleh pak didik untuk membahas perihal ini, “ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari musyawarah tersebut penyewa ruko bertindak kooperatif. Pihak penyewa pun sepakat untuk menaati penyelesaian masalah yang diputuskan.
“Pak didik selaku penyewa ruko pasar petung akan menghubungi pihak pemilik ruko yang Ia sewakan. Selanjutnya kegiatan lanjutkan dengan penandatanganan berita acara, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)