SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengamanan aset pemerintah daerah di Rumah Jabatan (Rujab) yang berada di Trunen, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Pengamanan tersebut dilakukan, karena pihaknya menerima laporan terkait adanya spanduk berisi pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektare oleh orang tidak dikenal yang dipasang di lokasi Rujab Bupati PPU.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP Nasrullah Nasruddin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dengan menurunkan atau mencabut spanduk tersebut.
“Kami menerima laporan pada 16 April 2023 lalu terkait adanya dua spanduk yang dipasang di wilayah Rujab Bupati yang ada di Kecamatan Sepaku. Pada 18 April, anggota turun kelapangan untuk memonitor terkait laporan tersebut, ” ujarnya.

Diketahui, spanduk yang diturunkan tersebut bertuliskan “Tanah Ini Milik, 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, Luas 42 Hektar.
Selain itu, dalam spanduk tersebut juga bertuliskan Dalam Pengawasan Kantor Hukum Nikson Gans Lalu dan Rekan Jakarta sesuai dengan surat kuasa Hukum tertanggal 24 Februari 2023.
Nasrullah juga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Satpol-PP bersama dengan anggota Polri telah melakukan tindakan yakni menurunkan spanduk tersebut.
“Saat di lokasi anggota menurunkan atau mencabut spanduk itu. Kegiatan berjalan aman dan kondusif, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)

