
SumberNusantara, PENAJAM – Sejumlah perusahaan Batching Plant yang beroperasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beroperasi tanpa dilengkapi atau memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Perusahaan tersebut mayoritas berada di kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. Menurutnya memang telah mendapatkan informasi mengenai adanya perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen yang telah diatur dalam ketentuan.
“Info yang kami dapatkan memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin. Saya pikir ini proses waktu saja, tapi juga izin beroperasi harus segera dibereskan,” harapnya.
Oleh karenanya, dirinya pun mendorong pemerintah daerah dan perusahaan untuk saling berkomunikasi guna membahas permasalahan tersebut.
Perusahaan diminta untuk segara menyelesaikan perizinan yang menjadi ketentuan terlebih telah beroperasi cukup lama.
”Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izin, supaya segala sesuatu yang dilakukan di wilayah IKN tidak terkendala,” bebernya.
Diketahui, perusahaan yang beroperasi tersebut harus melakukan kepengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mencantumkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kemudian, harus mendapat persetujuan lingkungan dan berbagai tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Adv)