
SumberNusantara, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah hari libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Para pegawai baik itu Tenaga Harian Lepas (THL) maupun ASN tidak menambah masa libur lebaran, karena mereka memiliki tanggung jawab dengan jam kerja masing-masing,” kata Tohar.
Diketahui, pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan hari libur cuti Bersama 2025, dan juga ditegaskan bahwa hari kerja dan jam kerja merupakan tanggung jawab individu.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut diharapkan para pegawai dilingkungan Pemkab PPU dapat mematuhi sesuai dengan aturan yang ada.
Tohar juga mengatakan bahwa jika terdapat pegawai yang masih ngeyel atau tidak patuh terhadap aturan cuti Bersama tersebut tentunya akan dikenakan sanksi.
“Harus ada ketegasan dari para kepala SKPD apabila ada pegawainya yang menambah jatah libur,” tutupnya. (Adv)