
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
SumberNusantara, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menyebutkan bahwa status aset dan pemerintahan desa yang berada di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan bergantung pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Khusus (Pemdasus) IKN.
Tohar menyampaikan bahwa selama ini muncul aspirasi dari sejumlah kepala desa yang mengusulkan skema tukar guling terhadap aset desa yang berada di kawasan IKN.
Namun, menurutnya, tukar guling sekalipun tetap akan tunduk pada mekanisme pengelolaan aset yang diatur secara nasional.
“Menariknya, meskipun tukar guling, status aset tetap masuk dalam kategori aset negara. Aset desa itu adalah bagian dari aset pemerintah yang dipisahkan. Itu memang milik desa, tapi tetap berada dalam pengaturan negara,” ujar Tohar, Rabu (16/7/2025).
Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan apakah desa-desa yang berada di dalam Kawasan IKN akan tetap dipertahankan statusnya sebagai desa atau berubah menjadi kelurahan. Hal ini baru akan terjawab setelah Pemdasus IKN resmi ditetapkan.
“Kita belum tahu dalam konsep Pemdasus nanti, apakah desa tetap ada atau akan diubah statusnya. Kalau seluruhnya masuk ke wilayah IKN dan, katakanlah, diubah menjadi kelurahan, otomatis otonomi desa akan gugur,” jelasnya.
Jika perubahan status tersebut benar terjadi, maka konsekuensinya cukup besar. Selain kehilangan status sebagai pemerintahan desa, seluruh aset desa juga akan beralih status menjadi aset milik negara yang dikelola dan ditatausahakan oleh Otorita IKN (OIKN).
“Kalau berubah jadi kelurahan, maka otomatis asetnya akan menjadi aset pemerintah yang dikelola oleh OIKN. Tidak ada lagi otonomi desa dalam konteks itu,” tegasnya.
Tohar menambahkan bahwa Pemkab PPU saat ini masih menunggu hasil akhir dari penyusunan Pemdasus yang sedang berlangsung. Ia berharap, dalam proses perumusan regulasi tersebut, kepentingan daerah dan masyarakat lokal tetap menjadi perhatian.
“Kita tunggu saja bagaimana konsep akhirnya. Saat ini prosesnya masih berjalan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Diketahui, keberadaan desa-desa di wilayah yang kini termasuk dalam kawasan IKN menjadi salah satu isu krusial dalam masa transisi pemerintahan menuju format baru yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan turunannya, termasuk Pemdasus.
Kejelasan status desa dan asetnya akan berdampak langsung terhadap struktur pemerintahan lokal, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan publik di masa mendatang. (Adv)