
SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pemuda di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial FR (27) diamankan oleh pihak yang berwajib di rumahnya di Jalan Cengkeh RT 006 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di daerah tersebut kerap terjadi tindak pidana peredaran narkoba.
“Menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian tim langsung menuju ke satu rumah yang dicurigai, pada saat masuk didapati seorang pemuda yakni FR, saat digeledah ditemukan barang bukti dua poket sabu yang disembunyikan di bawah kasur, ” jelasnya.

Selain Barang Bukti (BB) sabu dengan berat bruto 0,70 gram, lanjut Iskandar, pihaknya juga mengamankan BB lainnya yakni satu unit handphone, satu lembar plastik clip bening dan satu buah skop yang terbuat dari sedotan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)