
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Badan Bank Tanah hadir di Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) akbar di Kantor UPT Pemuda dan Olahrga di Penajam Paser Utara (PPU) yang diselenggarakan oleh PT Permodalan Nasional Madani atau PT PNM Cabang Balikpapan.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati PPU Hamdam, Kepala Divisi PKU PT PNM Dicky Fajrian yang melibatkan 1.000 Nasabah Pelaku usaha ultra mikro membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah bekerjasama dengan PNM dan tentunya di dukung oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di PPU.
“Bank tanah menyiapkan lahan 1.883 Ha untuk program reforma agraria yang akan di identifikasi, menata aset dan mendistribusikan lahan kepada masyarakat oleh tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang di ketuai oleh Bupati PPU, sedangkan PT PNM turut serta melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk modal usaha dan pengembangan kapasitas usaha, “ujarnya.
“Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangun Bandara VVIP, kawasan lindung dan jalan tol dari 4.162 Hektare lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah, ” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati PPU Hamdam menyampaikan bahwa Pengembangan kapasitas ini sangat penting tentang bagaimana upaya kita secara terus menerus untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
“Pengembangan kapasitas ini sangat penting tentang bagaimana upaya kita secara terus menerus untuk meningkatkan ekonomi keluarga terutama ekonomi ibu-ibu rumah tangga, sehingga kedepan para istri tidak lagi tergantung dengan suaminya. Kalau perlu ibu-ibu yang kasih uang rokok suaminya, “ kata Hamdam.
Sementara Kepala Divisi PKU PT PNM Dicky Fajrian mengatakan pihaknya terus akan memberikan pendampingan khususnya kepada nasabah pelaku usaha ultra mikro membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) di PPU.
Sehingga kolaborasi ini sejalan dengan program reforma agraria yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mana pelaksanaan reforma agraria melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. (Sumbernusantara.co.id)