Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani
SumberNusantara, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti belum jelasnya status administratif Kecamatan Sepaku di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan kerancuan dalam proses pembangunan dan tata kelola wilayah.
“Sepaku seperti berada dalam dua yurisdiksi. Di satu sisi, pendanaannya masih bergantung pada APBD PPU, tapi di sisi lain sudah menjadi bagian dari kawasan IKN,” ujar Bijak pada Sabtu (7/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa adanya tumpang tindih antara kewenangan pemerintah daerah dan Otorita IKN menyebabkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pemerintah daerah memiliki perencanaan sendiri, namun OIKN telah menetapkan blueprint pembangunan yang mencakup kawasan Sepaku.
“Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Karena adanya kewajiban berkoordinasi dengan OIKN, pemerintah daerah jadi tidak leluasa menyusun rencana pembangunan secara mandiri,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD PPU berencana menggelar pertemuan langsung dengan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, pada 16 Juni 2025. Pertemuan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai status administratif wilayah Sepaku.
“Kita ingin kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan konflik hukum atau menghambat pembangunan ke depan,” tegas Bijak.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah desa di Sepaku yang belum mengalami perubahan status, padahal secara wilayah sudah masuk ke dalam kawasan inti pusat pemerintahan IKN. Dalam kondisi demikian, struktur pemerintahan desa seharusnya tidak lagi berlaku seperti sebelumnya.
“Sudah seharusnya ada penyesuaian, tetapi hingga kini belum tuntas. Sebagian sudah mengalami perubahan, namun belum menyeluruh,” ucapnya.
Lebih lanjut, DPRD PPU tengah mendorong rencana pemekaran kecamatan di wilayah tersebut sebagai bagian dari penataan awal, sebelum melangkah ke tahap pemekaran desa.
“Kalau desa dimekarkan tanpa didahului pemekaran kecamatan, bisa terjadi kekacauan administrasi seperti perubahan kode wilayah. Itu harus diantisipasi,” jelas Bijak.
Ia berharap, hasil pertemuan dengan pihak OIKN nanti dapat memberikan kejelasan hukum dan arah kebijakan yang solid, sehingga pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam merancang anggaran dan program pembangunan di kawasan yang kini menjadi bagian vital dari proyek IKN. (Adv)

