
SumberNusantara, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.
Terduga pelaku berinisial J (17) merupakan siswa pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan juga masih di bawah umur itu tega menghabisi nyawa satu keluarga warga Desa Babulu Laut.
Satu keluarga yang menjadi korban tersebut terdiri dari sepasang Suami-istri berinisial WLY (35) dan SW (34) beserta tiga anaknya yakni RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3) merupakan warga RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan bahwa motif pelaku tega menghabisi ke lima korban tersebut lantaran dendam dengan keluarga korban. Karena, sebelum kejadian sadis itu terjadi pelaku dan korban sempat cekcok.
“Untuk motif dugaannya itu berawal dari rasa dendam antara pelaku dengan korban. Diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah ayam dan korban ini juga sempat meminjam helm tetapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Puncaknya tadi malam, pelaku ini sempat mabuk bersama temannya didekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya itu (Korban Satu Keluarga), ” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto, saat menggelar konferensi pers, Selasa (06/02/2024).

Supriyanto juga mengatakan bahwa setelah menghabisi nyawa ke lima korban tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Dari pengakuan pelaku, Ia sempat melakukan pemerkosaan kepada Ibu dan anak tertua yang sudah tewas. Tetapi untuk kepastiannya itu kami masih menunggu hasil Visum, ” ujarnya.
Selain itu, Supriyanto juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan sebilah parang dalam melakukan aksi kejam itu. Ke lima korban mendapati luka yang cukup parah di bagian kepala sehingga meregang nyawa.
Supriyanto juga menambahkan atas kejadian tersebut pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar kelas III SMK, “pungkasnya. (Mad/red)