Wakil Bupati Abdul Waris Muin saat menerima audiensi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Wakil Bupati Abdul Waris Muin menerima audiensi dari himpunan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait penataan pedagang di sekitar kawasan RSUD di wilayah Penajam Paser Utara. Rabu (1/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan, Agus serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, yang turut mendengarkan langsung berbagai aspirasi dari para pelaku UMKM.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan aspirasi mereka, termasuk harapan agar pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang tetap menjaga ketertiban lingkungan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha mereka.
Para pelaku UMKM mengungkapkan bahwa saat ini sebagian masih berjualan di lokasi yang tidak jauh dari area semula, seperti di sekitar gerbang pagar. Mereka menilai lokasi tersebut masih strategis meskipun terdapat sejumlah warung yang kosong.
Selain itu, pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 15.00 juga menjadi perhatian. Beberapa pedagang mengaku masih berjualan hingga pukul 16.00, sementara di sisi lain belum pernah ada tindakan penertiban tegas seperti penyitaan barang dagangan.
Pedagang juga menyoroti persoalan biaya sewa lapak yang berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp150 ribu, yang dinilai belum disertai kejelasan administrasi. Mereka turut mengeluhkan kondisi lokasi yang dianggap mengganggu akses jalan serta belum tertata dengan baik, bahkan masih terdapat area yang dipenuhi semak belukar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Abdul Waris Muin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin penataan ini justru mematikan usaha masyarakat. Pemerintah akan menyiapkan lokasi yang lebih layak, tertata, dan tetap strategis, sekaligus memastikan ada kepastian hukum dan pengelolaan yang transparan bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sistem penataan yang ada, termasuk memperbaiki fasilitas, kejelasan mekanisme sewa, serta mempertimbangkan penyesuaian jam operasional.
“Penataan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Kami akan duduk bersama dinas terkait dan perwakilan pedagang untuk merumuskan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan potensi retribusi dari pemanfaatan lahan serta rencana pengembangan kawasan tersebut di masa depan. Namun demikian, kekhawatiran pedagang terkait kehilangan tempat usaha menjadi perhatian serius dalam pembahasan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang seimbang antara penataan kawasan dan perlindungan ekonomi pelaku UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

