
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar masyarakat yang telah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses administrasi kependudukan di Benuo Taka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani ketika di ditemui awak media. Menurutnya perekaman KTP elektronik di usia 17 tahun merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa data kependudukan warga tercatat dengan baik, sehingga dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif.
“Setiap warga yang telah mencapai usia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP untuk mendapatkan identitas yang sah,” ungkapnya, Rabu (6/11/2024).
Dengan memiliki KTP elektronik, remaja yang sudah berusia 17 tahun dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan seperti penggunaan hak suara di Pilkada Serentak 2024.
Dengan memiliki KTP warga telah berusia 17 tahun dapat menggunakan haknya dalam memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan.
“Pemilih pemula ini sangat dibutuhkan partisipasinya di Pilkada,” akunya.
Tak hanya itu, KTP Elektronik juga menjadi salah satu administrasi penting yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif, seperti penerbitan paspor, hingga akses layanan publik. (Adv)