SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah disetorkan dan tercatat di kas negara.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki, mengatakan rekonsiliasi merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak yang bersumber dari belanja daerah.
Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019.
“Saat ini yang harus kita pastikan adalah pajak yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran benar-benar disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Menurutnya, rekonsiliasi dilakukan setiap semester dengan melibatkan bendahara pengeluaran dari masing-masing SKPD.
Untuk Semester I Tahun 2026, pelaksanaan rekonsiliasi yang semula dijadwalkan pada Juli mengalami perubahan menjadi Agustus. Perubahan jadwal dilakukan karena sejumlah bendahara masih dalam proses melakukan perekaman data pajak melalui aplikasi yang telah disediakan.
Setelah proses perekaman selesai, data tersebut akan dicocokkan oleh BKAD PPU bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Salah satu aspek yang menjadi pencermatan dalam proses rekonsiliasi adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor tersebut menjadi bukti bahwa setoran pajak telah tercatat masuk ke kas negara.
“Kalau NTPN sudah muncul, berarti setoran sudah masuk ke kas negara. Rekonsiliasi juga untuk memastikan tidak ada kesalahan input, baik dari segi nilai yang disetorkan maupun kode NTPN itu sendiri,” jelasnya.
Hengki menambahkan, hasil rekonsiliasi Semester I Tahun 2026 nantinya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Dokumen tersebut akan ditandatangani bersama oleh Kepala BKAD PPU, KPPN Balikpapan, dan KPP.
Berdasarkan catatan BKAD PPU, setoran pajak yang berasal dari belanja daerah ke kas negara mencapai sekitar Rp171 miliar pada 2024. Nilai tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp103 miliar pada 2025.
Data penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang telah dituangkan dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026. Mekanisme penyalurannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2026 masih berjalan sehingga belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut karena proses rekonsiliasi Semester I Tahun 2026 masih berlangsung.
Rekonsiliasi menjadi agenda rutin BKAD PPU setiap berakhirnya semester. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemungutan, penyetoran, dan pencatatan pajak atas belanja daerah berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

