SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Melalui program Polantas Karib, Satlantas Polres PPU menyosialisasikan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres PPU untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan lalu lintas.
Program tersebut juga memberikan solusi bagi masyarakat yang telah memiliki SIM namun pada saat berkendara tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pengguna dapat mengakses tampilan SIM Digital pada perangkat telepon seluler yang telah terdaftar.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayog menjelaskan bahwa kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari perkembangan pelayanan kepolisian berbasis teknologi yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir ketika SIM fisik tertinggal selama telah memiliki dan dapat mengakses SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Namun, Jayus menekankan bahwa masyarakat harus menunjukkan SIM Digital langsung melalui aplikasi, bukan menggunakan foto atau tangkapan layar.
“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.
Penegasan tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara SIM Digital yang ditampilkan melalui aplikasi resmi dengan sekadar foto kartu SIM yang tersimpan di galeri telepon seluler.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu memastikan aplikasi Digital Korlantas POLRI telah terpasang pada perangkat dan proses registrasi serta verifikasi telah dilakukan dengan benar.
Ipda Muhammad Jayus Prayogo menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan melalui berbagai perangkat telepon seluler, baik berbasis Android maupun iPhone.
“Bisa iPhone, bisa Android, sudah ada semua aplikasinya,” katanya.
Untuk menggunakan fasilitas SIM Digital, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan proses pendaftaran dengan memasukkan NIK dan sejumlah data identitas sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh sistem.
“Cara daftarnya tinggal download, habis itu masukkan NIK. NIK sama beberapa identitas,” jelas Jayus.
Setelah proses pendaftaran berhasil, pengguna dapat masuk ke dalam aplikasi dan menambahkan Digital ID serta dokumen SIM. Tahapan tersebut dilakukan agar data SIM dapat terhubung dan ditampilkan dalam sistem aplikasi.
“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas-nya, kita nambahin Digital ID sendiri di sini. Terus tambah dokumen baru. Kita bisa scan SIM kita atau tempel kartu SIM kita. Kalau di iPhone bisa tempel kartu,” terangnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah kepada masyarakat, Jayus juga memperagakan secara langsung tahapan penggunaan SIM Digital. Dalam proses tersebut, kartu SIM dipindai menggunakan fitur yang tersedia pada aplikasi.
Setelah kartu berhasil terbaca, sistem kemudian melakukan proses verifikasi terhadap data SIM. Apabila data telah berhasil diverifikasi, informasi SIM akan ditampilkan pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
“Setelah kita scan kartu, otomatis dia coba. Setelah terbaca, nanti verifikasi SIM saya,” ujarnya.
Peragaan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa penggunaan SIM Digital tidak sekadar menyimpan foto SIM di telepon seluler, tetapi dilakukan melalui aplikasi resmi dengan proses pendaftaran, penginputan data, pemindaian, dan verifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan Digital Korlantas POLRI tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh Indonesia karena merupakan program yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
“Memang untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas, dari Mabes,” katanya.
Dengan cakupan tersebut, masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dapat memanfaatkan layanan digital tersebut selama memenuhi persyaratan dan memiliki data SIM yang dapat diverifikasi melalui sistem.
Menurut Jayus, layanan SIM Digital mulai diberlakukan sejak 22 Mei 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan Polri dalam menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.
“Kalau misalnya ketinggalan di rumah, yang penting kita punya Digital Korlantas itu,” ucapnya.
Sosialisasi SIM Digital melalui program Polantas Karib juga menunjukkan komitmen Satlantas Polres PPU untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang lalu lintas, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.
Melalui komunikasi yang lebih dekat, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai aturan, layanan, serta inovasi kepolisian sehingga dapat menggunakan fasilitas yang tersedia secara tepat dan bertanggung jawab.
Program Polantas Karib menjadi ruang bagi personel Satlantas untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.
Kehadiran SIM Digital juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi. Digitalisasi diharapkan mampu memberikan kemudahan tanpa mengurangi aspek kepastian, keamanan, dan ketertiban dalam pelayanan lalu lintas.
Satlantas Polres PPU mengimbau masyarakat yang telah memiliki SIM untuk memanfaatkan layanan Digital Korlantas POLRI dengan melakukan registrasi melalui aplikasi resmi dan memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas serta dokumen kepemilikan SIM.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengandalkan foto maupun tangkapan layar sebagai pengganti tampilan SIM Digital. Untuk memastikan keabsahan tampilan digital, SIM harus diakses dan ditunjukkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Melalui inovasi tersebut, Polres PPU terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang presisi, modern, responsif, transparan, dan humanis, sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin melek terhadap layanan publik berbasis digital.
“Polantas Karib bukan sekadar hadir untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga hadir untuk memberikan solusi, edukasi, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

