Dinsos PPU melakukan verifikasi data kependudukan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang telantar yang membutuhkan penanganan sosial.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan mengenai seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang telantar yang membutuhkan penanganan sosial setelah suaminya terjerat kasus pidana.
Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tidak memiliki pihak yang dapat mengurus kebutuhan sehari-hari maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kepala Dinsos PPU, Ainie mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan verifikasi data kependudukan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kota Jakarta Utara.
“Sebagai bentuk penanganan, kami memfasilitasi pemulangan yang bersangkutan menuju daerah asal dengan menggunakan transportasi kapal,” ungkapnya.
Dalam proses pemulangan, yang bersangkutan juga dibekali surat pengantar dari Dinas Sosial PPU.
Ia juga menjelaskan bahwa surat pengantar tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk menjadi dasar penanganan lebih lanjut sebelum yang bersangkutan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal dan menjalani proses reunifikasi dengan keluarga.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan sosial Dinas dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi kepada PPKS yang mengalami ketelantaran, termasuk membantu proses pemulangan serta membuka akses agar yang bersangkutan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya. (Adv)

